Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Hingga saat ini, penyerapan anggaran tersebut masih tercatat rendah, yaitu sebesar 5,12 persen dari total Rp87,55 triliun.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI Kunta Wibawa mengatakan kendala utama dari penyerapan anggaran kesehatan disebabkan oleh keterlambatan klaim dan proses verifikasi yang lama.
Kunta menerangkan, upaya percepatan telah dilakukan, misalnya dengan menyediakan uang muka untuk pencairan insentif, sejalan dengan revisi Kepmenkes, dari Kepmenkes Nomor HK.0101/Menkes/276/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020.
"Intinya percepatan sudah dilakukan, terutama untuk menentukan jumlah tenaga kesehatan yang ada di daerah hingga mendapat insentif, kemudian biaya rumah sakit juga sudah ada uang muka, sehingga nanti dari klaim rumah sakit di back-end dulu, kelengkapan dokumen sambil jalan," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7/2020).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengatakan selama ini memang ada keterlambatan dalam pencairan anggaran dikarenakan kendala proses verifikasi.
Trisa menyampaikan, saat ini Kemenkes bersama dengan Kemenkeu mempercepat dan memangkas proses verifikasi untuk pencairan insentif.
Baca Juga
"Kita percepat verifikasinya, kalau sebelumnya berjenjang mulai dari institusi paling bawah, sekarang perubahan verifikasinya sudah berada di masing-masing, di tingkat kab/kota, provinsi, dan pusat," katanya.
Selain itu, kata Trisa, tim verivikator untuk pencairan insentif juga ditambah untuk melakukan percepatan. Meski demikian, proses verifikasi juga tetap dilakukan dengan tata kelola yang baik agar tepat sasaran.
"Yang selesai verifikasi akan dilakukan pembayaran. Bagi yang tidak terselesaikan karena bermasalah, akan dimasukkan ke kelompok tindak lanjut. Kelompok tindak lanjut yang akan menindak lanjuti dan menginformasikan ke faskes terkait apa yang kurang dan harus dilengkapi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, total anggaran kesehatan yang tercantum di dalam Perpres 72/2020 mencapai Rp87,55 triliun, naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp75 triliun.
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp65,80 triliun digunakan untuk belanja penanganan Covid-19. Kemudian, Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga medis, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.
Sebelumnya, penyerapan anggaran kesehatan yang rendah ini menjadi sorotan Presiden Jokowi. Presiden juga mengancam akan melakukan reshuffle kepada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.