Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka rekrutmen konsultan individual untuk proyek Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF) Dukungan Persiapan Kesiapan REDD+ (Pendanaan Tambahan).
"Proyek yang merupakan hibah dari Bank Dunia ID Proyek : TF-99721/71671901, membutuhkan personel benefit sharing expert, dan institutional arrangement expert," demikian KLHK dalam publikasinya, Senin (6/7/2020).
Konsultan individual akan bekerja waktu penuh di Biro Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur dan akan dibayar setiap bulan. Durasi konsultasi akan 5 bulan dari tanggal penandatanganan kontrak, dengan jam kerja normal Senin hingga Jumat dari jam 7.30-16.30. Bekerja di luar jam normal mungkin diperlukan.
Pemerintah Indonesia memperoleh hibah sebesar US$ 5 juta dari Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) melalui Bank Dunia untuk membiayai persiapan Implementasi REDD +, sebagai pembiayaan tambahan untuk melanjutkan dan mengembangkan lebih lanjut pekerjaan yang didukung oleh dana awal FCPF Readiness Fund.
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kehutanan dan Lingkungan (FOERDIA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah badan pelaksana dan bertanggung jawab untuk mengatur Proyek ini.
Pelaksanaan hibah ini dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SKPI) di dalam FOERDIA, dan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim di dalam Direktorat Jenderal Perubahan Iklim (DGCC), kedua lembaga tersebut termasuk kepada KLHK.
Baca Juga
Tujuan dari bantuan teknis yang didanai oleh FCPF Readiness Fund adalah untuk mendukung pemerintah Indonesia memperkuat kapasitas teknis dan manajemennya untuk mengimplementasikan REDD +, baik di tingkat nasional dan sub-nasional (dengan fokus pada Provinsi Kalimantan Timur dan Jambi Propinsi).
Spesialis benefit sharing bertugas mendukung finalisasi draf Rencana Pembagian Manfaat (BSP) lanjutan untuk Program Pengurangan Emisi Yurisdiksi Kalimantan Timur (EK-JERP), dengan memasukkan umpan balik yang diterima pada draf lanjutan.
Selain itu, spesialis ini akan mendukung keseluruhan manajemen, komunikasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi terkait pembagian manfaat selama pelaksanaan Program ER. Spesialis pembagian manfaat yang dipilih akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan peningkatan pembagian manfaat dengan spesialis lain yang bekerja di PMU.
Spesialis perlu memastikan bahwa BSP dapat dan akan diimplementasikan secara efektif selama masa Program ER FCPF (hingga 2025) sesuai dengan ketentuan BSP, persyaratan Kerangka Metodologi FCPF untuk pembagian manfaat, dan nasional dan sub-nasional.