Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajak Masyarakat, Program RHL Incar Pedagangan Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan Program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) berlanjut. Selain memperluas kesempatan kerja di masa pandemi Covid-19, program yang telah berlansung 2015 ini dilakukan untuk menghadirkan manfaat ekonomi karbon.
Tanam pohon. Masyarakat harus diberikan keuntungan secara ekonomi dari menanam pohon. /zululand observer
Tanam pohon. Masyarakat harus diberikan keuntungan secara ekonomi dari menanam pohon. /zululand observer

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan Program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) berlanjut. Selain memperluas kesempatan kerja di masa pandemi Covid-19, program yang telah berlansung 2015 ini dilakukan untuk menghadirkan manfaat ekonomi karbon.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan terkait nilai ekonomi karbon dengan beberapa kementerian/lembaga lainnya.

"Kegiatan RHL ini ada aspek ekonominya, yaitu dari karbon. Masyarakat harus diberi tahu menanam pohon bisa mendapat keuntungan ekonomi dari karbon, KLHK harus selalu hadir untuk masyarakat di dalam dan sekitar hutan," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2020).

Melalui skema perdagangan karbon, masyarakat yang terlibat dalam penanaman pohon di lahan rehabilitas akan mendapatkan hasil hutan dan juga uang dari penjualan karbon.

Perdagangan karbon dari sektor hutan ini masuk dalam skema REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation), yang mana Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan 26 persen emisi gas rumah kaca pada 2020.

Setiap tahun Bank Dunia menyiapkan dana US$2 miliar-US$20 miliar untuk penanganan deforestasi bagi negara berkembang, yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia yang memiliki hutan seluas lebih dari 88 juta hektar.

Sementara itu, Indonesia telah menyepakati kerja sama dengan Norwegia terkait mempercepat implementasi kemitraan pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation, REDD+) pada Kamis (2/7/2020).

Kesepakatan utama pada pertemuan JGC ini adalah penegasan penyaluran dana REDD+ dari Norwegia dengan skema Result-Based Payment (RBP) dengan harga US$5 perton CO2 melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Menteri Siti pun meminta kepada jajarannya agar semakin meningkatkan keberhasilan rehabilitasi lahan dengan melibatkan masyarakat. "Masyarakat harus diberikan keuntungan secara ekonomi dari menanam pohon."

Apalagi di masa transisi menuju akhir Covid-19, kegiatan RHL dapat menjadi sarana kerja masyarakat, sehingga bisa mendapatkan penghasilan.

Hudoyo, Plt Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DASHL-KLHK), mengatakan bahwa RHL terus dilakukan oleh KLHK. Di Pulau Jawa, RHL telah dilaksanakan selama kurun 2015-2019 seluas 354.183 hektare.

Perinciannya, RHL dalam kawasan hutan (lindung dan konservasi) seluas 79.667 Ha, dan RHL insentif di luar kawasan hutan seluas 274.515 Ha, melalui kegiatan KBR sebanyak 2.407 unit (78,8 juta batang), KBD sebanyak 57 unit (3,4 juta batang), serta bibit dari persemaian permanen sebanyak 60,4 juta batang, dan bibit produktif sebanyak 5,1 juta batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper