Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juda Agung, Calon Deputi Gubernur Diuji soal Revisi UU BI

Dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020 - 2024 RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) menjadi salah satu prioritas.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) selaku kandidat Deputi Gubernur BI Juda Agung memberikan pemaparan saat menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) selaku kandidat Deputi Gubernur BI Juda Agung memberikan pemaparan saat menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Bank Indonesia menjadi salah satu materi yang disinggung dalam uji kelayakan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Sarmuji meminta calon Deputi Gubernur BI memaparkan beberapa pokok persoalan yang memungkinkan untuk dimasukan dalam revisi UU BI.

"Jadi, tadi sempat ada rencana revisi UU BI. Nah, kira-kira persoalan yang masih bisa dimasukan untuk memperkuat BI," kata Sarmuji di DPR, Selasa (7/7/2020).

Seperti diketahui dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020 - 2024 RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) menjadi salah satu prioritas.

Pemerintah menyebut ada beberapa urgensi terkait revisi UU tersebut. Pertama, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.

Juda Agung, salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan bahwa salah satu visi yang ingin dia capai adalah memperkuat kerangka kebijakan makroprudensial.

Penguatan kerangka kebijakan makroprudensial dilakukan melalui beberapa aspek yakni penguatan aspek legal kebijakan makroprudensial, integrasi kebijakan makroprudensial - moneter, dan penguatan koordinasi kebijakan makroprudensial BI dan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper