Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai usulan untuk menaikkan kapasitas angkut penumpang KRL menjadi 60 persen, dalam kondisi angka pasien yang terinfeksi Covid-19 masih tinggi, bukan merupakan langkah yang tepat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan KRL saat ini telah melaksanakan tugas melayani masyarakat yang beraktivitas setiap hari khususnya dengan mulai masuk ke periode transisi dan adaptasi kebiasaan baru.
“Yang menurut kami perlu diatur dan diawasi adalah pembagian jam kerja [shift] sebagai upaya mengurangi penumpukan penumpang KRL. Gugus Tugas sudah mengeluarkan SE No. 8 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Wilayah Jabodetabek,” jelasnya, Senin (6/7/2020).
Namun, lanjut Adita, penerbitan SE tersebut penerapannya belum maksimal sehingga belum efektif mengurai jam aktivitas masyarakat sehingga penumpang KRL pun masih menumpuk pada jam tertentu. Adapun, hingga Senin (6/7/2020), jumlah orang yang positif Covid-19 terus bertambah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan berdasarkan data pemerintah hingga Senin pukul 12.00 WIB terdapat 1.209 kasus baru selama 24 jam terakhir. Penambahan pasien itu menyebabkan hingga kini ada 64.958 kasus Covid-19 di Indonesia secara akumulatif, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Jumlah 1.209 kasus baru ini didapatkan dari pemeriksaan 12.756 spesimen dari 11.909 orang yang diperiksa dalam sehari. Satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari sekali.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, berharap ada relaksasi kapasitas maksimal KRL untuk bisa ditingkatkan menjadi 60 persen untuk mengurangi kepadatan antrean penumpang di stasiun.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan relaksasi terkait batas kapasitas angkut KRL sesuai dengan SE DJKA No. 14/2020, diusulkan agar kapasitas penumpang dapat ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen pada tahap selanjutnya setelah evaluasi dari berbagai pihak.
Sejak ditetapkan kapasitas angkut maksimal 45 persen atau 74 pelanggan per kereta pada 8 Juni, PT Kereta Commuter Indonesia telah dengan baik mengantisipasi kepadatan di stasiun dan kereta dengan berbagai pengaturan protokol kesehatan yang ketat