Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Driver Ojol Minta Roda Dua Diakui Jadi Angkutan Umum

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) meminta agar roda dua diakui sebagai angkutan umum melalui revisi UU No. 22/2009.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR tengah membahas revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sejumlah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) meminta agar roda dua diakui sebagai angkutan umum melalui revisi tersebut.

Fenomena ojol menjadi perbincangan hangat karena dalam regulasi sebelumnya kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor, tidak diatur penggunaannya sebagai angkutan umum atau moda transportasi publik. Kali ini, sejumlah asosiasi driver ojol ramai-ramai mengusulkan agar motor bisa digunakan sebagai angkutan umum.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, menyampaikan usulan tersebut secara resmi melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI.

"Kami inginkan adanya perubahan UU No. 22/2009, sebelumnya sepeda motor bukan merupakan angkutan umum. Kami inginkan adanya perubahan," ujarnya dalam rapat di Komisi V DPR RI, Senin (6/7/20).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa angkutan umum sesuai Pasal 1 ayat 10 dijelaskan sebagai kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang, yang dipungut bayaran. Selama ini, roda dua juga sudah digunakan sebagai kendaraan penumpang dan bukan merupakan angkutan umum berbayar.

Hal senada juga disampaikan, perwakilan Forum Pengemudi Mitra Daring Indonesia (FPMDI) Ahmad Safii yang mengusulkan pembentukan badan dengan nomenklatur khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani pengawasan teknis dan mekanisme sanksi penggunaan sepeda motor, baik angkutan konvensional maupun berbasis aplikasi.

Badan tersendiri tersebut dapat menjadi penengah bagi hubungan antara mitra pengemudi dengan aplikator ojol. Dia menegaskan legalisasi motor sebagai angkutan komersial penumpang atau barang dalam RUU ini sangat penting.

Diakuinya sepeda motor menjadi angkutan publik menurutnya menjadi pintu masuk guna mendorong pemerintah memberikan regulasi turunan yang akan membantu meningkatkan posisi pengemudi sebagai mitra aplikator.

"Pengakuan sepeda motor ini sebagai angkutan orang, penumpang, atau barang, dalam RUU itu akan menjadi payung hukum yang bisa melindungi hak dan kewajiban ojol," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper