Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka pendaftaran program restrukturisasi mesin dan peralatan dengan anggaran hingga Rp6,5 miliar untuk mendorong pemulihan sektor industri kecil menengah (IKM) di dalam negeri akibat terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menjelaskan, pada masa new normal ini, pihaknya aktif melakukan berbagai bentuk perhatian yang nyata untuk menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha para pelaku IKM nasional.
“Bagi sektor IKM yang terimbas Covid-19, kami melakukan program pengembangan wirausaha IKM terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja [PHK]. Selain itu, program pengembangan produk IKM,” kata Gati dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Dia menambahkan program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis mereka sekaligus meningkatkan daya saingnya. Program restrukturisasi ini merupakan potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada pelaku IKM yang membeli mesin baru.
Pihaknya menjelaskan besaran potongan yang diberikan sebesar 30 persen untuk mesin buatan dalam negeri dan 25 persen untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan.
Gati menuturkan selama ini program restrukturisasi yang telah digulirkan Kemenperin mampu jadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya. Selain itu, mereka merasa terbantu khususnya dalam segi pembiayaan.
Baca Juga
“Melalui program ini, diharapkan akan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas pelaku IKM,” tuturnya.
Mengenai prosesnya, pelaku IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin. Pelaku IKM bisa membeli dahulu mesin untuk kemudian di-reimbursement.
Selama periode 2015—2019, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp46 miliar kepada 427 pelaku IKM. Pada tahun ini, Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp6,5 miliar dengan pengajuan permohonan program restrukturisasi dibuka sampai 11 Oktober 2020.