Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Belum Siap, Unifikasi SPT Masa Instansi Pemerintah Diundur

DJP memerlukan waktu untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialiasi secara efektif serta menyeluruh kepada lnstansi Pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengundur pelaksanaan penerapan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sampai tahun depan.

Dalam Pengumuman No.PENG - 75/PJ/2020 tentang Penyesuaian Implementasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan sejumlah alasan mengenai pengunduran rencana unifikasi SPT masa tersebut.

Suryo menuturkan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi lnstansi Pemerintah.

Oleh karena itu, otoritas memerlukan waktu untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialiasi secara efektif serta menyeluruh kepada lnstansi Pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dengan mempertimbangkan hal di atas, Ditjen Pajak mengambil tiga keputusan. Pertama, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh instansi pemerintah menggunakan SPT masa inifikasi instansi pemerintah diundur untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.

Kedua, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh lnstansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum masa pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT masa yang lama.

Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan masa pajak berikutnya menggunakan NPWP lnstansi Pemerintah.

Seperti diketahui Unifikasi SPT merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi lnstansi Pemerintah dalam melaksanaan pemotongan atau pemungutan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi lnstansi Pemerintah.

Sebelum penyebaran Covid-19, seharusnya unikasi SPT bisa berlaku mulai April 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper