Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Digital: Pelaku PMSE Wajib Laporan Tahunan PPN

Kewajiban ini harus dilakukan pelaku usaha PMSE selama diminta oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PPN PMSE terdaftar.
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menetapkan batas penunjukkan pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pemerintah juga mewajibkan PPN menyampaikan laporan tahunan PPN PMSE yang disampaikan setiap 1 tahun kalender.

Kewajiban ini harus dilakukan pelaku usaha PMSE selama diminta oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PPN PMSE terdaftar.

"[Ketentuan] Ini untuk keperluan evaluasi pelaksanaan skema pemungutan ini saja," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).

Dalam beleid Perdirjen No.PER-12/PJ/2020, otoritas juga menegaskan bahwa laporan tahunan yang disusun oleh wajib pungut PMSE setidaknya harus memuat lima aspek.

Pertama, nomor dan tanggal bukti pungut PPN. Kedua, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Keempat, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembeli dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli. Kelima, nomor telepon, alamat posel (email atau identitas lain Pembeli)

Adapun kewajiban mengenai menyampaikan laporan ini masuk dalam ketentuan mengenai pelaporan PPN. Mekanisme pelaporan PPN seperti sudah dijelaskan sebelumnya disampaikan secara triwulanan untuk 3 periode masa pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper