Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa implementasi PMK No.70/2020 terkait dengan penampatan uang negara di bank mitra umum merupakan kebijakan komplementer karena PMK.64/2020 soal bank jangkar dinilai terlalu rumit.
Menkeu menjelaskan bahwa banyak catatan untuk pelaksanaan PMK.64/2020, terutama terkait dengan prosedur pelaksanaan kebijakan bank jangkar tersebut.
“Kemungkinan bapak Menko perlu melakukan revisi PP No.23 terkait PEN agar lebih mudah mengakselerasi sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani,Senin (29/6/2020).
Kendati bersifat pelengkap, Sri Mulyani memastikan bahwa PMK 70/2020 merupakan intervensi pemerintah dengan suku bunga murah untuk mendukung normalisasi kegiatan sektol riil.
"Nah PMK 64/2020 juga masih burden sharing yang segera diselesaikan dengan Bank Indonesia," jelasnya.
Selain persoalan pembicaraan burden sharing (pembagian beban) antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sampai saat ini masih alot, skema penempatan dana ke Bank BUMN yang tahap awal nilainya mencapai Rp30 triliun ini dilakukan karena skema bank jangkar belum benar-benar efektif.
Baca Juga
Menurut sumber Bisnis, internal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa skema bank jangkar sebagaimana diatur dalam PMK No.64/2020 dianggap terlalu rumit dan berisiko bagi bank peserta juga berat sehingga pelaksanaan beleid ini tidak bisa berjalan optimal.
Hal ini berbeda dengan ketentuan di dalam PMK No.70/2020 tentang penempatan uang negara di bank umum mitra.
Skema penempatan dana lebih sederhana dan lebih mudah dijalankan. Dengan demikian, bank mitra dengan segera bisa memberikan bantuan likuiditas bagai pelaku usaha yang membutuhkan.