Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Okupansi Perusahaan Otobus Masih 40 Persen

Harapannya jika kapasitas penumpang sudah diizinkan sebesar 70 persen tarif bisa kembali normal.
Ilustrasi./JIBI-Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi./JIBI-Fahmi Ahmad Burhan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Otobus (PO) meyakini otoritas memperkenankan penaikan tarif sejak pembatasan kapasitas mulai diberlakukan sebagai bagian pencegahan penularan Covid-19.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan pemerintah hanya berharap tarif bus tidak naik ketika kapasitas penumpang yang diangkut diizinkan hingga 70 persen. Namun, sebetulnya tidak ada larangan menaikkan tarif karena itu sudah lama diperbolehkan.

Sani juga menjelaskan dalam kondisi saat ini, dengan adanya pelonggaran, ternyata tingkat okupansi pun baru terisi sebesar 40 persen.

"Itu kan hanya maunya pemerintah (nggak naik tarif). Tapi okupansi yang rendah ini, indikasinya kami melihat karena anak sekolah baru selesai proses belajarnya minggu lalu dan diharapkan minggu depan ada pergerakan lebih," jelasnya, Minggu (28/6/2020).

Menurutnya yang masih menjadi kendala besar atas rendahnya okupansi bukanlah persoalan tarif tetapi karena pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain itu, memang belum semua terminal di DKI Jakarta dibuka.

Salah satu wacana kenaikan tarif angkutan umum pun sempat disinggung Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya kepada media. Menurutnya, sejumlah angkutan umum, misalnya Damri dari dan ke bandara Soekarno-Hatta tarif dari semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000. Penumpang saat ini masih memaklumi kenaikan tarif tersebut.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan penumpang memahami bahwa kenaikan ini untuk menutup biaya operasional yang harus dikeluarkan dengan jumlah penumpang lebih sedikit.

Budi sebetulnya mengharapkan jika kapasitas penumpang sudah diizinkan sebesar 70 persen tarif bisa kembali normal. Di sisi lain tingkat permintaan juga perlu dipertimbangkan.

"Kalau demand belum normal kembali, masih jauh dari yang diharapkan maka sepanjang itu operator mungkin saja masih menaikkan tarif karena operasional kendaraan masih sama dengan sebelum Covid-19,” urainya.

Budi juga menjelaskan dalam kesempatan sebelumnya, telah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia atau (IPOMI) bahwa ada wacana dari kedua asosiasi untuk menaikkan tarif sebesar 25 persen -50 persen untuk bus premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper