Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Perlu Diprioritaskan Dalam Pembahasan Omnibus Law

Pemerintah mesti mencurahkan perhatian yang lebih besar bagi UMKM saat pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini karena sektor tersebut merupakan pelaku ekonomi mayoritas.
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mesti mencurahkan perhatian yang lebih besar bagi UMKM saat pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini karena sektor tersebut merupakan pelaku ekonomi mayoritas.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, Minggu (28/6/2020).

Dia meminta pemberdayaan UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Omnibus Law khususnya dalam klaster yang mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Misalkan kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang. Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu," katanya.

Tidak hanya memprioritaskan UMKM, dia pun meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Omnibus Law. Klasifikasi ini, lanjutnya, didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

"RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20 Tahun 2008. Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada," ucapnya.

Menurutnya, klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi UMKM.

"Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper