Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkejaran waktu dalam membuat dasar hukum sekaligus menerapkan kebijakan penanganan virus Corona (Covid-19).
Sri Mulyani memberikan gambaran bahwa landasan hukum penanganan Covid-19, yaitu Perppu No.2 Tahun 2020 dibuat dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat. Dia menekankan,dampak pandemi Covid-19 sangat luar biasa membuat landasan hukum Perppu tersebut dikebut dalam waktu 1,5 bulan.
"Mudah-mudahan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] enggak nanya mana naskah akademik, karena memang enggak ada," katanya dalam acara webinar Business Talk Series yang dikelar Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (SB-IPB), Sabtu (27/6/2020).
Meski belum sempurna, Sri Mulyani menilai Perppu 2/2020 yang kini sudah menjadi UU 2/2020 sangat dibutuhkan pemerintah untuk mengeksekusi semua kebijakan, khususnya anggaran, untuk memitigasi dampak Covid-19 di berbagai sektor.
Menkeu mengatakan pemerintah juga terus memantau stimulus Covid-19 yang dimasukkan ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Apalagi, jumlah stimulus yang diberikan pemerintah untuk penanganan dampak virus Corona terus membengkak. Dari hanya Rp8,5 triliun pada awal tahun, jumlah stimulus fiskal yang disiapkan pemerintah meroket menjadi 695,2 triliun pada saat ini.
Baca Juga
Dia menceritakan mengapa banyak tenaga kesehatan (nakes) yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah meskipun sudah ditetapkan dalam aturan. Dia mengungkapkan, verifikasi sangat diperlukan dan hal ini dilakukan berkejaran dengan waktu.
“Kita harus pastikan dokter ini namanya siapa, di mana prakteknya. Setiap data pasti ada inclusions-exclusions, dinamika terus kita perbaiki. APBN dan APBN pasti akan direvisi," tukasnya.