Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satu obyek pengawasan yang tengah diintensifkan pemeriksaannya oleh BPKP terkait dengan penggunaan anggaran kartu prakerja yang kini banyak disorot publik.
"Pengawasan atas percepatan penanganan Covid-19, [termasuk] review tata kelola program Prakerja atas dana kartu Prakerja sebesar Rp2,41 triliun," tulis paparan BPKP, Jumat (26/6/2020).
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dasar hukum pelaksanaan Kartu Prakerja adalah Peraturan Presiden No 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja dengan total anggaran senilai Rp20 triliun yang ditujukan untuk 5,6 juta penerima manfaat.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Kartu Prakerja dianggap kurang efektif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menemukan empat persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Keempat persoalan ini terkait pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, serta terkait dengan pelaksanaan program.