Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku akan terus memonitor perkembangan harga tiket untuk mencegah terjadinya perjanjian penetapan tarif penerbangan oleh sekelompok maskapai nasional.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 soal perjanjian penetapan harga terkait dengan tiket pesawat pada periode 2018
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengimbau kepada seluruh maskapai anggotanya untuk menempuh jalur formal apabila ingin menyesuaikan harga tiket pesawat. Terlebih, pada masa pandemi Covid-19 ini, maskapai wajib memenuhi ketentuan load factor sehingga berisiko memberikan dampak terhadap beban keuangan.
"Jangan melakukan tindakan perjanjian penetapan harga tiket, karena sudah ada jalur resmi ke pemerintah. Kementerian Perhubungan juga sudah membuka diri untuk menerima masukan dari maskapai, sehingga ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi," kata Denon kepada Bisnis.com, Selasa (23/6/2020).
Dia menuturkan caranya adalah maskapai bisa menyampaikan kepada INACA sebagai asosiasi untuk kemudian berbicara dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator. Namun, hingga saat ini belum ada maskapai yang melakukan hal tersebut.
"TBA saat ini masih bisa dijalankan oleh maskapai," ujarnya.
Baca Juga
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 soal perjanjian penetapan harga terkait dengan tiket pesawat pada periode 2018-2019.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pada para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Salah satu putusannya, para terlapor melanggar pasal 5 UU No. 5/1999. Selanjutnya kami akan memberikan salinan putusan kepada pihak terlapor,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).
Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.