Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Menempatkan Dana Rp30 Triliun di Bank Himbara

Menkeu menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank himpunan milik negara (Himbara). Dana ini sebelumnya ditempatkan pemerintah di Bank Indonesia.

Penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia. Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.

“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong sektor riil sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan dimonitor setiap tiga bulan.

Strategi penempatan dana ini terbilang berhasil bila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana pemerintah yang ditempatkan di bank tersebut. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.

Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007.

Adapun, pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.

Rapat terbatas mengenai penempatan dana umum itu diikuti oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. Para menteri koordinator dan beberapa menteri, termasuk menteri BUMN Erick Thohir turut hadir. Rapat juga diikuti oleh aparat penegak hukum dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper