Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Anggaran, Sri Mulyani Pangkas Program Kementerian dan Lembaga

Banyaknya jumlah program kementerian dan lembaga yang bisa mencapai 428 program kerap menimbulkan persoalan, salah satunya ketidakjelasan mengenai input dan output program yang diusulkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut selama ini ada sekitar 428 program yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga.

Jumlah ini menurutnya sangat tidak efisien, apalagi setelah didalami usulan ini bukan berasal dari satu kementerian, tetapi dari masing-masing pejabat di level eselon 1.

"Jadi dalam satu kementerian, ketika ada eselon satunya lima, ya lima-limanya mengajukan program," kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Selasa (23/6/2020).

Banyaknya jumlah program ini kemudian kerap menimbulkan persoalan, salah satunya ketidakjelasan mengenai input dan output program yang diusulkan.

Oleh karena itu, dengan upaya redesain program, pemerintah bukan hanya menyederhanakan program, tetapi juga ingin melihat bahwa antara usulan dan hasil program tersebut sinkron.

"Kami sudah menyederhanakan menjadi 102 program. Dimana ada satu program generik, 17 program lintas kementerian lembaga, 84 program spesifik," jelas Sri Mulyani.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menambahkan hasil redesain program ini salah satunya tercermin dari program di Kementerian Keuangan. Selama ini di lingkungan Kemenkeu memiliki 12 program yang sama dengan unit eselon 1.

"Kami mendesain ulang berdasarkan fungsi di dalam APBN," ungkapnya.

Adapun, kebijakan penganggaran sendiri diatur dalam Undang-Undang No.17/2004 tentang Keuangan Negara. UU ini mengatur sejumlah ketentuan penganggaran dari mulai kekuasan atas pengelolaan keuangan negara, penyusunan dan penetapan APBN, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Sri Mulyani menekankan bahwa konsep reformasi dan redesain anggaran ini sama sekali tidak ada niatan ingin melampaui atau merevisi UU Keuangan Negara.

Reformasi anggaran memang sengaja digulirkan untuk memastikan tujuan dari UU Keuangan Negara tercapai. Selain itu, reformasi ini juga terkait dengan upaya mendorong visi dan misi presiden terkait pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper