Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan ketentuan terkait mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketentuan yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi kepada pemerintah.
Bentuk remunerasi yang diberikan adalah imbal hasil atau bunga yang paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.
Remunerasi penempatan uang negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo.
Adapun, rumus perhitungan besarnya tingkat bunga penempatan uang negara yakni nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender atau 365 hari.
"Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis penjelasan beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga
Selain remunerasi, dalam beleid ini pemerintah juga merinci kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum.
Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau Pemerintah Daerah.
Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun, ketentuan mengenai bank mitra ini nanti akan berada di tangan Dirjen Perbendaharaan. Bank yang ingin menjadi mitra perlu mengajukan permohonan dengan sejumlah persyaratan, kecuali bank yang telah ditunjuk oleh Dirjen Perbendaharaan.
Sementara itu, mekanisme penempatannya dilaksanakan dengan metode over the counter. Metode over the counter, sesuai penjelasan beleid, merupakan metode penentuan penempatan uang negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selain itu, jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama 6 bulan yang akan dievaluasi selama tiga bulan sekali.