Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait informasi penghentian penjualan Premium.
Sejauh ini, holding BUMN migas nasional ini menegaskan masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, dalam webinar yang digelar Rakyat Merdeka, Senin (15/6/2020), Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,”jawabnya.
Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Baca Juga
“Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,”jelasnya.
Pekan lalu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya sudah siap untuk menggunakan BBM di atas RON 91. Di sisi lain, peggunaan BBM kualitas tinggi tersebut akan membuat kualitas lingkungan lebih baik.
Namun, adanya inkonsisten dari pemerintah, membuat masyarakat kembali menggunakan bahan bakar dengan kualitas rendah yakni RON 88.
"Sebenarnya 2018 premium sempat hilang di Jakarta, tetapi karena pertimbangan politik menjelang Pemilu 2018 menjelang mudik Lebaran premium dijual kembali," katanya dalam webinar Ngoborol Bisnis - Tantangan Polusi Jakarta di Era New Normal pada Jumat (12/6/2020).
Menurut Tulus, Pemerintah Daerah bisa langsung turun tangan untuk mendukung peralihan konsumsi masyarakat ke BBM dengan kualitas yang lebih baik.
Pemerintah daerah bisa mengeluarkan regulasi untuk melarang penjualan BBM dengan jenis Ron88 atau Premium dengan dalil menyelematkan masyarakat dari polusi udara.