Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) memastikan maskapai masih mengenakan tarif tiket pesawat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri no 106/2019 tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja menilai harapan Garuda Indonesia untuk menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) selama masa pandemi kendati pemerintah telah merevisi tingkat okupansi maskapai hingga 70 persen sebagai upaya wajar. Namun, kepastian kenaikan tarif lebih lanjut harus ditetapkan oleh kemenhub.
“Sejauh ini kami belum dengar dari dirjen perhubungan udara soal adanya kenaikan tarif lagi. Upaya kan boleh saja. Namun saat ini masih merujuk kepada KM106, semua maskapai masih sesuai aturan itu.” jelasnya, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, Garuda Indonesia mengharapkan adanya kenaikan TBA dalam kondisi saat ini. Emiten berkode saham GIAA memprediksikan kenaikan itu masih dalam tahap wajar sekitar 10 persen hingga 20 persen.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan penaikan tarif tidak mungkin hingga dua kali lipat seperti wacana sebelumnya dalam rangka membatasi masyarakat untuk mudik. Irfan menekankan saat ini konteks dan kondisinya sudah berbeda dengan ketika larangan mudik yang diputuskan oleh pemerintah.
Irfan tak menampik adanya biaya operasional tambahan yang ditanggung oleh maskapai. Menurutnya penaikkan tarif mesti dilakukan karena dalam pandemi ini maskapai tidak bisa kembali beraktivitas optimal seperti sebelum masa pandemi.
Baca Juga
“Kalau kita nggak pernah bisa ke zaman sebelum covid, mesti ada yang nutupin cost saat ini. Apakah avtur, parkir diturunkan atau tiket naikin. Naikkin tiket mungkin kebijakan tidak populer. Namun menurut saya ke depan ini daftar prioritas cara berpikir orang naik pesawat agak sedikit berubah. Kenaikan tiket itu jadi konsiderasi baru ketika orang mau terbang,” jelasnya.
Sebagai gambaran, load factor atau tingkat keterisian penumpang garuda mencapai sekitar 70 persen penumpang untuk kelas ekonomi dengan pola kursi 3-3 yang memberi satu ruang kosong untuk setiap tiga kursi.
Sementara itu. kelas bisnis dengan konfigurasi 2-2, dapat menampung 63 persen penumpang dari kapasitas maksimum dengan satu ruang kosong dari dua kursi.