Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengungkapkan sebanyak 14 juta stand meter yang kedaluwarsa menyebabkan pencatatan pemakaian daya rumah rangga menjadi tak presisi.
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan kondisi stand meter yang sudah habis masa teranya tentu merugikan PLN dan masyarakat.
"14 juta kilo watt hour (kwh) meter pelanggan habis masa teranya," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (15/6/2020).
Dia menuturkan pihaknya pernah melakukan uji sampling stand meter di wilayah Jawa Barat dan Banten pada 2011 dimana terdapat 1.278 unit stand meter yang berumur lebih dari 10 tahun.
Dari jumlah tersebut sekitar 62 persen atau sebanyak 792 unit stand meter tak lolos uji. Kemudian, sebanyak 349 unit stand meter merugikan PLN serta sebanyak 266 unit merugikan masyarakat lantaran pencatatan tidak presisi.
"Losses PLN rerata 17,46 persen dan konsumen merugi 15,84 persen," kata Rusmin.
Baca Juga
Dia mengingatkan bahwa stand meter merupakan milik PLN sehingga alat ukur yang digunakan harus menggunakan tera yang sah. Hal itu dilakukan karena ada ketentuan yang menegaskan larangan pemakaian alat ukur yang tidak bertanda tera secara sah.
Saat ini terdapat dua jenis stand meter yakni elektronik dan mekanik yang masing-masing berbeda masa tera.
Untuk stand meter elektronik yang biasa dipakai pelanggan prabayar dengan masa tera selama 15 tahun, sedangkan untuk stand meter mekanik yang dipakai pelanggan pasca bayar dengan masa tera selama 10 tahun.
"Tidak boleh menggunakan alat ukur yang tidak menggunakan tera sah. Alat meter di rumah itu jadi alat ukur transaksi," ucapnya.
Oleh karena itu, kementerian terkait harus mengetahui hal ini. Pihaknya mengklaim telah berkirim surat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dicarikan solusinya.
"Harus dicarikan solusinya. Kami sudah bersurat ke Menteri BUMN," tutur Rusmin.