Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. tengah menyiapkan paket kebijakan terkait dengan batas minimal penggunaan gas yang dikeluhkan oleh sektor industri.
Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan bahwa pihaknya memahami kondisi yang dialami oleh konsumen-konsumen dari sektor industri.
Suko menambahkan, pihaknya turut berkoordinasi dengan pemasok gas untuk menanggapi keringanan tagihan sesuai dengna pemakian yang aktual.
Kendati demikian, Suko menyebut akan sulit menerapkan pembayaran sesuai dengan pemakaian yang aktual karena pihaknya juga harus mengikuti take or pay (TOP) dengan pemasok gas.
"Kami memahami kondisi pelanggan dan kami coba menyiapkan sebuah paket kebijakan Covid-19, kami akan relaksasi amandemen bagi pelanggan dan melakukan penyesuaian pemakain minimum sejak maret," katanya dalam diskusi virtual Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Baja Nasional Melalui Penurunan Harga Gas dan Tarif Dasar Listrik yang Kompetitif, Senin (15/6/2020).
Di sisi lain, Suko mengatakan, untuk fleksibilitas pembayaran menggunakan dengan rupiah juga akan dikaji dengan sejumlah stakeholder.
Pada saat ini, setiap transaksi yang dilakukan oleh PGN masih menggunakan kurs dolar Amerika Serikat, sedangkan usulan dari para konsumen untuk menggunakan kurs rupiah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait dengan pembayaran tersebut.
"Menurut kami nanti kita usulkan, jika itu dimungkinkan kami dengan senang hati gunakan rupiah. Kami akan coba mengupayakan toleransi2 terkait pembayaran tersebut," ungkapnya.