Bisnis.com, JAKARTA – Rangkaian kesepakatan mendukung kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Peraturan Menteri ESDM No.8/2020 masih terus berlangsung.
Pekan lalu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), melakukan penandatanganan Kesepakatan Implementasi Kepmen ESDM 89.K/ 2020 dengan pelanggan, Jumat, (5/6/2020).
Posisi saat ini, PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri.
Disaat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu.
Kebijakan ini akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.
Direktur Komersial PGN, Faris Aziz menyatakan pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area.
Baca Juga
Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PGN grup.
Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada 6 sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu, kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia dan sarung tangan karet. Sementara itu, untuk industri pupuk, PGN menjadi pihak transporter mengingat kesepakatan industri langsung dengan produsen gas.
“PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam Kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Senin (8/6/2020).
Komitmen kesepakatan (letter of agreement/LoA) implementasi harga gas US$6 per mmbtu untuk sektor industri tertentu ini turut disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Plt Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Adapun penandatanganan secara simbolis turut diikuti oleh sejumlah asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, a.l Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Aneka Indusri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Produsen Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).
Fariz menambahkan implementasi Kepmen ESDM 89.K/2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan Letter of Agreement (LOA) mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. “Dokumen LOA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” jelas Faris.
Sejauh ini, PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen Letter of Agreement (LOA). Hingga implementasi harga gas US$6 per mmbtu, setidaknya masih dilakukan sembilan pembahasan LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.