Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! New Normal Dimulai, DJP Kembali Periksa dan Tagih Utang Wajib Pajak

Upaya meningkatkan kepatuhan akan dilakukan DJP dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan tatap muka.
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak (WP) pasca keputusan penerapan new normal di lingkungan otoritas pajak.

Dalam Surat Edaran No.34/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan peningkatan kepatuhan WP mencakup aktivitas pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, hingga keberatan dan non keberatan.

Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas secara WFH seluruhnya.

"Jadi seluruh fungsi akan berjalan sesuai prosedur yang telah ada, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian seperti memanfaatkan saluran komunikasi online, misalnya prosedur pemeriksaan yang bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan WP," kata Yoga kepada Bisnis, Senin (15/6/2020).

Yoga menegaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal WP yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan aturan ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru.

"Jadi kita tidak bicara fokus atau target masing-masing fungsi tersebut di sini," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, per tanggal 1 Mei 2020 lalu jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan realisasi per 1 Mei 2019 yang mencapai 12,1 juta.

Adapun, sebagian besar WP menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897. Sementara itu, target kepatuhan formal tahun ini mencapai 15,2 juta - 16,1 juta SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper