Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Impor Penanganan Covid-19 Habiskan Dana Rp3,84 Triliun

Stimulus tersebut digunakan untuk mempermudah Indonesia mendapatkan barang-barang yang digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19./Dok. Istimewa
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19./Dok. Istimewa

Bisnis.com. JAKARTA – Pemerintah mengucurkan dana Rp3,84 triliun sebagai stimulus fiskal bagi barang impor yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pengucuran dana tersebut dilakukan pemerintah hingga 2 Juni 2020.

"Komoditas impor paling banyak berupa masker mencapai lebih dari 133 juta lembar dari berbagai negara," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2020).

Fasilitas yang dimanfaatkan importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70; barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Daerah sesuai PMK No.171 dan barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A PMK No. 34.

Adapun fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor.

Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 02 Juni 2020 mencapai Rp848 miliar dengan rincian pembebasan bea masuk sebesar Rp390,5 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp282,1 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp175,3 miliar.

Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra Asean.

Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33 persen, dengan pemanfaatan sekitar 52,37 persen dari total nilai devisa impor yang menggunakan SKA.

Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Asean (Form D), Australia (Form AANZ), China (Form E), dan India (Form AI).

Selain itu, Direktorat Bea dan Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sejak 1 April hingga 27 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882,63 miliar.

Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan COVID-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya.

Hingga 1 Juni 2020, total etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 82.616.950 liter senilai Rp1,652 miliar dengan penerima fasilitas terdiri dari komersial 19,41 persen dan non komersial 53,55 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper