Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Peraturan Gubernur No.142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pasalnya, pergub yang rencananya akan berlaku efektif per 1 Juli 2020 tersebut dinilai kontraproduktif dengan kondisi UMKM saat ini yang masih dalam tahapan bangkit dari keterpurukan setelah terpukul pandemi Covid-19.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa jika peraturan itu diterapkan, UMKM tentunya terpaksa mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah sehingga akan menambah beban biaya.
“Di tengah pandemi seperti ini, hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
Menurut survei Akumindo, UMKM membutuhkan waktu hingga kisaran 1 tahun untuk benar-benar kembali pulih ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Selain itu, menurutnya, dengan dikeluarkannya Pergub No.142/2019, hal itu bertentangan dengan amanah UU No. 20 tentang UMKM yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang. Selain itu, juga berseberangan dengan upaya Gubernur DKI Jakarta yang selama ini memiliki program-program untuk membantu UMKM.
“Jadi [Pergub] perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu [kantong belanja] penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” tukas Ikhsan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui kalangan UMKM, terutama yang berlokasi di pasar-pasar tradisional, masih perlu diberikan stimulasi dikarenakan pada kondisi pandemi Covid-19 ini, mengingat keuangan UMKM masih sangat terbatas.
“Artinya dalam kondisi seperti ini pelaku UMKM perlu proses untuk bisa menerapkan Pergub ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan bantuan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.