Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bakal memberikan kepastian hukum kepada investor yang akan berinvestasi untuk mengembangkan potens minyak dan gas bumi di Natuna.
Kepastian hukum untuk investasi di Natuna menjadi satu hal yang krusial mengingat perairan tersebut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan jaminan hukum beroperasi di wilayah tersebut.
Dia menyebut beberapa waktu yang lalu telah ada perusahaan migas asal Inggris yang berinvestasi di perairan Natuna meminta hal tersebut.
"Mereka minta kami terbitkan itu wilayah Indonesia dan jaga itu. Kami keluarkan surat itu sampai saat ini. Satu dua bulan saja kok. Keluar suratnya," ujarnya dalam paparannya kepada media, Selasa (9/6/2020).
Adapun, hingga saat ini perusahaan migas asal Inggris yang beroperasi di perairan Natuna adalah Premiere Oil di Blok Tuna.
Baca Juga
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan Premier Oil Plc membutuhkan mitra untuk mendukung pengembangan Blok Tuna yang lokasinya berbatasan dengan wilayah Vietnam.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan Premier Oil membutuhkan mitra mengingat agar pengembangan Blok Tuna bisa dilanjutkan mengingat satu mitra berencana untuk keluar dari blok tersebut (farm out).
Saat ini, Premier Oil sebagai operator di Blok Tuna memegang kepemilikan hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 65 persen, Mitsui Oil Exploration Co. Ltd. memiliki PI 25 persen, dan GS Energy 15 persen.
“Cari partner yang agak kuat lah untuk masuk karena kan ini sangat sensitif, isunya perbatasan Vietnam,” katanya.