Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal mengkalkulasi ulang stimulus yang akan diberikan kepada para kontraktor menyusul tren harga minyak dunia yang mulai menguat.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menuturkan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah ada yang berdiskusi secara informal untuk meninjau keekonomian dengan asumsi harga dan kondisi saat ini.
Menurut dia, dari usulan stimulus yang sebelumnya disiapkan oleh SKK Migas, kemungkinan tidak seluruhnya akan diberikan kepada KKKS.
"Pasti dihitung ulang semuanya," katanya kepada Bisnis, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, SKK Migas mengusulkan sembilan kebijakan untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19) dan anjloknya harga minyak di sektor hulu migas nasional.
Usulan kebijakan untuk menghadapi situasi penuh tekanan ini telah dan terus dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga
Julius menyebutkan sembilan usulan insentif itu endapatkan tanggapan positif dari para pemangku kepentingan.
Dia menambahkan, sejauh ini, sembilan usulan tersebut masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan mekanismenya.
"Intinya ada tanda tanda positif, dari sembilan usulan saya belum dengar yang tidak setujui," ujarnya.
Adapun, SKK Migas telah merevisi asumsi harga minyak Indonesia atau ICP sepanjang tahun ini menjadi US$38 per barel dari asumsi sebelumnya US$63 per barel.
Sementara itu, baseline asumsi harga ICP dalam Perpres 54/2020 ialah US$38 per barel untuk harga rata-rata sepanjang 2020.
Sepanjang tahun berjalan, ICP menyentuh titik terendahnya pada April 2020 yakni US$20,66 per barel dan mulai merangkak naik pada Mei 2020.
Kementerian ESDM menetapkan ICP pada Mei 2020 dengan harga US$25,67 per barel.