Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK DIGITAL: Ada Landasan Kuat, Pemerintah Tak Perlu Mundur Meski Diancam Trump

Kendati ada ancaman dari Donald Trump, pemerintah dinilai tidak perlu mundur terkait penerapan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi barang digital.
Netflix. Bloomberg
Netflix. Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak perlu mundur untuk menerapkan pungutan PPN dari transaksi barang digital via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa implementasi PMK No.48/PMK.03/2020 sebenarnya secara hukum memiliki posisi yang sangat kuat.

Pengenaan PPN atas transaksi lintas batas yang dilakukan via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bukanlah jenis pajak baru dan sudah diatur secara lugas dalam Undang-Undang PPN.

Sehingga kebijakan pajak PPN atas barang dan jasa digital yang tengah direncanakan oleh pemerintah, jika mengacu ke regulasi yang ada, sama sekali tidak mendiskriminasi perusahaan digital asal Amerika Serikat.

"PPN masuk sebagai pajak tak langsung. Mereka (platform asing) hanya memungut. Sedangkan pajaknya ditanggung konsumen di Indonesia," kata Wahyu Nugroho saat dihubungi Bisnis, Senin (8/6/2020).

Pemerintah, lanjut Wahyu, sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru.

Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep digital service tax, pajak transaksi elektronik atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara.

Namun Wahyu tak menampik persoalan ini akan berbeda jika hal ini terkait dengan pajak penghasilan (PPh) badan atau pajak transaksi elektronik yang secara spesifik telah diatur dalam UU No.2/2020.

Seperti diketahui dalam UU itu, pemerintah mengatur tiga jenis pajak yang akan dikenakan kepada pelaku PMSE. Pertama, PPN yang skema pengenaannya sudah diatur dalam PMK No.48/2020.

Kedua, pajak penghasilan. Pengenaan PPh diberlakukan kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic present.

Ketiga, pajak transaksi elektronik atau PTE. PTE dikenakan kepada PPMSE jika pemerintah tidak dapat menarik PPh karena penerapan perjanjian keberadaan tax treaty atau perjanjian pajak dengan negara lain.

"Nah khusus PPh seharusnya menunggu konsesus global," imbuhnya.

Konsesus diperlukan untuk menghindarkan dispute terkait pemajakan digital, khususnya PPh. Meskipun, jika melihat perkembangan saat ini upaya mewujudkan konsesus global masih jauh panggang dari api. "Mungkin PTE jadi pilihan manakala konsensus global tidak kunjung tercapai," jelasnya.

Sejauh ini Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama belum menjawab permintaan konfirmasi dari Bisnis. Namun demikian, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Arif Yanuar memastikan pemerintah aturan pelaksana PMK No.48/2020 bakal segera diterapkan.

"Insyaallah segera," kata Arif belum lama ini.

Sebelumnya, AS melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Pemerintah AS khawatir pemajakan itu dilakukansecara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook.

Seperti dikutip dari BBC.com, Rabu (3/6/2020), dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper