Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi Tapera, FLPP dan Skema Pembiayaan Perumahan Masih Ada

Selama masa transisi Tapera, skema-skema pembiayaan perumahan yang ada seperti FLPP masih akan dipertahankan.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya akan dijadikan skema pembiayaan perumahan utama bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan menghapus skema lainnya. Namun, selama masa transisi, skema yang ada masih akan dipertahankan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat (PUPR) Eko D. Heripurwanto menyebutkan masa transisi agar BP Tapera bisa beroperasi untuk segala lini pekerjaan akan berlangsung selama tujuh tahun.

Selama masa transisi tersebut, skema-skema pembiayaan perumahan yang ada, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan tetap beroperasi.

“Semuanya, lembaga seperti PPDPP [Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan], skema-skema masih beroperasi sampai BP Tapera bisa berjalan full,” ungkap Eko, Jumat (5/6/2020).

Rencananya, pemindahan FLPP dan skema lainnya ke BP Tapera akan dilakukan secara bertahap. Adapun, pada satu sampai dua tahun pertama beroperasi, BP Tapera akan lebih berfokus untuk membangun kredibilitas.

“Ini penting, agar masyarakat percaya bahwa menabung melalui BP Tapera menguntungkan dan akhirnya banyak yang sukarela mendaftarkan diri menjadi peserta,” imbuh Eko.

Harapannya, apabila banyak peserta yang bergabung, dana murah yang terkumpul juga besar sehingga BP Tapera bisa menyediakan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah, dengan patokan 5 persen.

Adapun, selain untuk membeli rumah, peserta yang bisa menerima manfaat, yakni masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta, bisa menggunakan tabungan di BP Tapera untuk renovasi rumah dan membangun rumah di tanah yang sudah dimiliki sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper