Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penyewa Mal: Insentif Masih Dibutuhkan Kendati PSBB Dilonggarkan

Para pengusaha penyewa mal meminta adanya insentif di sisi perpajakan maupun biaya sewa lahan, lantaran tingkat kunjungan konsumen tetap dibatasi kendati mal telah diperbolehkan beroperasi kembali.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 05 Juni 2020  |  09:24 WIB
Penyewa Mal: Insentif Masih Dibutuhkan Kendati PSBB Dilonggarkan
Suasana tenan makanan yang sepi di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis - Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Para pengusaha penyewa pusat perbelanjaan dan mal meminta pemerintah memberikan insentif. Hal itu tetap dibutuhkan kendati pemerintah mulai membuka kembali aktivitas ekonomi pusat perbelanjaan, seperti di DKI Jakarta.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengaku mengapresiasi langkah pemerintah, terutama Pemprov DKI Jakarta yang melonggarkan pembatasan sosial berskala besar dengan memperbolehkan mal buka pada 15 Juni 2020.

Dia juga megaku pada prinsipnya, para penyewa akan mematuhi peraturan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Namun, dia menyatakan pihaknya membutuhkan stimulus dari pemerintah.

 “[Kami harap] Pemerintah dapat memberikan stimulus yang nyata. Artinya dengan adanya peraturan kapasitas [kunjungan] dikurangi, [untuk] pajaknya bagaimana harusnya tidak boleh full dong, harus ada pengurangan pajak setengahnya. Jangan sampai tenan wajib bayar penuh, tetapi pajak tidak dikurangi, sulit juga,” terangnya, Jumat (6/5/2020).

Hal itu didasarkannya pada ketentuan yang diatur oleh Pemprov DKI Jakarta yang hanya memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka kembali dengan kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen dari waktu normal.

Selain itu, dia juga meminta agar pusat perbelanjaan juga responsif akan situasi yang dihadapi oleh usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan tenant yang tengah kesulitan dalam mengatur arus kas dan skema penyewaan saat normal baru.

Kendati demikian, pelonggaran akan membantu para penyewa mal memperoleh pendapatan kembali setelah sebelumnya babak belur sejak awal tahun.

“Kami melihat dibandingkan kuartal II/2020 ini pasti ada pertumbuhan yang baik di kuartal III/2020, salah satunya fesyen yang bisa melejit puluhan persen. Namun, dibandingkan tahun lalu tentunya minus. Menurut saya sekarang benar-benar harus jaga arus kas, termasuk ke pihak karyawan kasih pengertian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mal pusat perbelanjaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top