Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal kebijakan dana talangan tanah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa Menteri Keuangan melalui surat nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020, menyepakati skema pendanaan untuk dana talangan tanah senilai total Rp13,74 triliun. Surat Menkeu tersebut menjawab surat Menteri PUPR tertanggal 25 April 2020.
"Kami menyambut baik keluarnya surat Menteri Keuangan ini. Hal ini menjadi penegasan LMAN [Lembagan Manajemen Aset Negara] bahwa anggarannya tersedia. Harapan berikutnya adalah terobosan kreatif yang mempercepat proses pembayarannya," ujar Krist kepada Bisnis, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan Peraturan Presiden No. 66/2020 sebagai penyempurnaan atas Peraturan Presiden No. 102/2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah diharapkan membawa semangat solusi percepatan pembayaran dana talangan tanah ini.
"Kami masih menunggu deskripsi detail melalui aturan turunan dan pelaksanaannya," ujarnya
Menurutnya, semangat solutif dari beleid baru ini setidaknya tergambar dalam ketentuan terkait dengan dana cadangan dalam perencanaan pengadaan tanah, perincian dokumen permohonan pembayaran tanah.
Baca Juga
Kemudian, aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang berkompeten untuk melakukan penelitian administratif dokumen, pengaturan lebih detail mengenai biaya dana, pemanfaatan dan penggunaan sistem informasi, serta penggantian dana talangan yang non-eligible melalui sistem sertifikasi.
"Kami meyadari kebijakan ini belum sepenuhnya menyelesaikan semua permasalahan," ujarnya.
Dia mencontohkan permasalahan tersebut antara lain sinkronisasi pembiayaan LMAN dan anggaran proyek strategis nasional (PSN) dan isu selisih biaya dana yang ditanggung badan usaha jalan tol (BUJT). Namun, menurutnya, deregulasi ini membawa angin segar proses pengadaan tanah untuk infrastruktur di Indonesia, termasuk penyelesaian outstanding dana talangan tanah tersebut.
ATI mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 dengan kebijakan dan protokol kesehatan yang dijalankan, berdampak pada turunnya lalu lintas kendaraan dan pendapatan tol secara signifikan.
Kondisi ini memengaruhi kemampuan BUJT untuk memenuhi kewajibannya baik yang menyangkut pemenuhan standar pelayanan minimal maupun kewajiban terkait dengan kredit perbankan.
Oleh karena itu, ujarnya, stimulus fiskal maupun moneter sangat diperlukan, termasuk untuk menjaga iklim usaha dan keberlangsungan model bisnis kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur di Indonesia.
"Saat ini, kami masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dukungan dan realisasi stimulus yang diajukan oleh Asosiasi Jalan Tol Indonesia beberapa waktu yang lalu," katanya.