Bisnis.com, JAKARTA - Simplifikasi pencairan dana desa yang diatur dalam PMK No.50/2020 diklaim mulai menunjukkan perkembangan yang cukup positif.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan lima hari setelah implementasi beleid tersebut ada tambahan pencairan dana desa senilai Rp6 triliun.
"Jadi simplifikasi yang dilakukan ini tentu sangat positif," kata Prima dalam diskusi virtual, Rabu (3/6/2020).
Seperti diketahui, beleid baru yang diterbitkan pemerintah belum lama ini dimaksudkan untuk mempercepat penyaluran dana desa. Percepatan ini sangat mendesak karena adanya program BLT dana desa sebagai respon atas pandemi Covid-19.
Adapun melalui beleid ini, syarat penyaluran dana desa dikurangi. Sebelumnya, untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat 3 syarat pencairan dana desa yakni diterbitkannya peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan pembuatan surat kuasa.
Sementara saat ini, syarat pencairannya hanya 2 yakni peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta adanya surat kuasa. Untuk penyaluran dana desa tahap II pun tidak lagi diperlukan tanpa adanya laporan realisasi.
Baca Juga
"BLT Dana Desa ini dikhususnya kepada masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat seperti bantuan sosial atau program lainnya," jelasnya.