Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Helmy Yahya: Saya Tidak Punya Ambisi Jadi Dirut TVRI

Helmy Yahya resmi mencabut gugatannya kepada Dewan Pengawas TVRI yang dilayangkannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yustinus Andri DP
Yustinus Andri DP - Bisnis.com 03 Juni 2020  |  14:02 WIB
Helmy Yahya: Saya Tidak Punya Ambisi Jadi Dirut TVRI
Helmy Yahya menyampaikan pembelaannya atas pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewas TVRI. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Helmy Yahya mengaku tidak memiliki ambisi khusus untuk kembali menjabat menjadi Direktur Utama TVRI.

Hal itu dibuktikannya dengan keputusannya mencabut gugatannya kepada Dewan Pengawas TVRI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (3/6/2020). Menurutnya, salah satu alasan dia melakukan gugatan di PTUN adalah agar dia bisa memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) bagi karyawan TVRI.

“Saya sama sekali tidak punya ambisi untuk harus menjadi Dirut TVRI. Semuanya saya jalani secara mengalir. Alasan terbesar saya sebelumnya melakukan gugatan atas pemecatan saya, salah satunya adalah untuk memperjuangkan tunjangan kinerja bagi karyawan TVRI,” katanya, dalam konferensi pers daring, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan, dengan adanya Dirut TVRI yang baru dan adanya kepastian pencairan tukin bagi karyawan TVRI, maka dia merasa tak lagi harus memperjuangkan gugatannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Adapun, gugatan diajukan Helmy melalui PTUN atas pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI pada 16 Januari 2020. Helmy sebelumnya menjabat sebagai Dirut TVRI sejak 29 November 2017.

Namun, pada 4 Desember 2019 Dewan Pengawas TVRI melayangkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3/2019 yang menyatakan penonaktifan sementara Helmy sebagai dirut.

Akan tetapi Helmy kala itu menilai keputusan yang diberikan Dewas tidak sah dan dirinya mengaku masih tetap menjabat sebagai Dirut.

Polemik antar kedua pihak itu pun terus berlanjut hingga tahun berganti. Kisruh internal itu akhirnya berujung pada keputusan Dewas LPP TVRI untuk memberhentikan dengan hormat dirinya dari kursi Direktur Utama.

Helmi Yahya  resmi menyandang status sebagai mantan direktur utama TVRI setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020. 

Dengan keputusannya mencabut gugatan tersebut, Helmy mengaku bakal memfokuskan diri pada sejumlah kesibukan barunya. 

"Izinkan saya menjalani kehidupan baru saya. Sekarang saya sudah punya channel Youtube sendiri, dan saya banyak mengisi jadi pembicara di beberapa kegiatan. Biarkan aktivitas baru saya ini menjadi manfaat bagi banyak orang," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tvri helmy yahya PTUN
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top