Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan tarif iuran di sektor midstream gas dinilai dapat meningkatkan nilai keekonomian badan usaha dalam penerapan Peraturan Menteri ESDM No8/2020 tentang harga gas tertentu.
Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan badan usaha perlu mengkaji ulang dan membahas penyesuaian tarif iuran.
Menurut dia, untuk tarif iuran pada saat ini seharusnya masih bisa disesuaikan atau diturunkan lagi sesuai dengan perhitungan keekonomian dan kebutuhan.
"Tentu kalau tarif diturunkan akan memperbaiki hitungan keekonomian badan usaha, akan sangat membantu di tengah kebijakan penurunan harga gas ini," katanya kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).
Jika penyesuaian tarif iuran dilakukan, maka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komponen tersebut akan turun.
Dia menegaskan inti dari pengelolaan dan kebijakan energi ke depan memang seharusnya bukan memberikan pemasukan terhadap PNBP, tetapi lebih kepada menggerakkan perekonomian dan mendorong investasi.
"Mestinya [toll fee] tidak berpengaruh untuk harga di hilir karena di ujung sudah dikunci harganya, hanya,keekonomiannya masih kurang bagus untuk midstream," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Infrastruktur Indonesia Gas Society Wiko Migantoro mengatakan bahwa dalam implementasi harga gas untuk industri tertentu pada level US$6 per mmbtu di plant gate perlu adanya regulasi yang disinergikan.
Dia berpendapat, perlu adanya penetapan tarif iuran toll fee yang baru agar keberlangsungan badan usaha di midstream tetap terjaga.
"Kita baru dijanjikan insentif, mekanismenya belum ada. Sementara dari usulan yang kami sampaikan, akan melibatkan dari instasi yang lain," ungkapnya.
Penurunan Tarif Iuran Midstream Gas Bisa Tingkatkan Keekonomian Badan Usaha
Inti dari pengelolaan dan kebijakan energi ke depan memang seharusnya bukan memberikan pemasukan terhadap PNBP, tetapi lebih kepada menggerakkan perekonomian dan mendorong investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Hadijah Alaydrus
Konten Premium