Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Maluku Serahkan SK Pelabuhan Kilang LNG Abadi ke SKK Migas

SK Gubernur No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Provinsi Maluku diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ilustrasi rig migas offshore/Bisnis
Ilustrasi rig migas offshore/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan lookoasi pelabuhan kilang LNG Abadi ke SKK Migas.

SK Gubernur No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Provinsi Maluku diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, Senin (1/6/2020).

Serah terima tersebut dilakukan secara virtual dengan disaksikan oleh perwakilan dari kedua institusi, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta INPEX Masela selaku operator Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja (WK) Masela.

“SK ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada SKK Migas dan INPEX sebagai operator pengembangan Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela, yang merupakan Proyek Strategis Nasional agar proyek gas yang berada di Provinsi Maluku ini berjalan cepat dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2020).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Murad, Pemprov diberi kewenangan untuk menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimana infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.

“Kami mendukung pengembangan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku,” ujar Murad.

Sebelum SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Maluku telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan pada Tahap Persiapan berdasarkan Undang-undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan perubahannya.

Adapun, Tim Persiapan Pengadaan Tanah itu terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selatan.

Rangkaian kegiatan dari Tahap Persiapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah, meliputi kegiatan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi pembangunan, dan yang terakhir adalah kegiatan pengumuman penetapan lokasi pembangunan.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa Pelabuhan Kilang LNG Abadi, sebagai bentuk nyata dukungan penyelesaian proyek ini.

Sebelumnya, dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku untuk proyek ini adalah cepatnya rekomendasi gubernur tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Kilang LNG Abadi. 

Adapun, koordinasi antara SKK Migas didukung INPEX sebagai operator Lapangan Gas Abadi dengan Pemda berjalan dengan baik.

SKK Migas mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku dan pengampu kepentingan di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan serta Pemerintah Desa setempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik. 

“Selanjutnya, dengan adanya SK ini, maka proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas," ungkapnya.

Sementara itu, President Director Indonesia INPEX Masela, Ltd., Akihiro Watanabe, mengapresiasi Pemprov Maluku dan SKK Migas yang telah sukses menyerahterimakan SK tersebut.

Dia mengatakan, SK tersebut menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi.

Sekadar informasi, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana INPEX menjadi operatornya.

Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper