Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanjaan Indonesia menyatakan telah menyusun panduan dasar protokol kesehatan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perdagangan No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa panduan tersebut merupakan standar minimal yang harus dipenuhi ataupun dilaksanakan oleh semua anggota APPBI di seluruh wilayah Indonesia.
"Panduan dasar tersebut dapat dijadikan acuan untuk membuat standar operasional prosedur bagi tiap-tiap pusat perbelanjaan," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/6/2020).
Panduan itu juga disusun seiring dengan siap beroperasinya pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah daerah menyusul penerapan kenormalan baru atau new normal, serta sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti membeludaknya jumlah pengunjung pada waktu yang bersamaan.
Aplhonzus yang juga CEO Retail and Hospitality Sinar Mas Land mengatakan bahwa panduan dari APPBI tersebut dapat ditambahkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan untuk menyesuaikan dengan kondisi tiap-tiap pusat perbelanjaan dan peraturan pemerintah daerah setempat masing-masing.
"Jika ditemukan ada anggota APPBI yang belum atau tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan, APPBI akan memberi teguran dan memperingatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi," katanya.
Baca Juga
Selain itu, APPBI juga siap memberi sanksi bagi penyewa atau tenant yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik mal akan memberi sanksi berupa teguran, peringatan, sampai dengan penghentian operasional toko sementara waktu.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan penyewa dapat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, benar dan disiplin," kata dia.
APPBI DKI Jakarta telah menyusun SOP meliputi sembilan ketentuan di antaranya semua karyawan dan pengunjung wajib memakai masker, pengecekan suhu tubuh, hingga mengatur penambahan tempat cuci tangan.
Sementara itu, dalam SE Menteri Perdagangan soal protokol kesehatan di mal salah satunya diatur soal sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengaku siap menerima konsekuensi jika anggotanya melanggar ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Secara norma, pihaknya akan memberi teguran secara lisan untuk kemudian menerapkan sanksi organisasi jika terus melanggar.
Hanya saja, di tengah segala kesiapan tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan para penyewa akan kembali beroperasi seiring dengan belum adanya kepastian pembukaan mal. Pihaknya menanti keluputusan resmi pemerintah pusat dan daerah.