Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas US$6, BPH Migas Telah Terapkan Sejumlah Penyesuaian

BPH Migas menyebut telah beberapa kali melakukan penyesuaian biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui gas pipa.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut pungutan tarif toll fee untuk badan usaha yang ditetapkan sudah sesuai dengan nilai keekonomian.

Untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, perlu didukung seluruh sektor industri, tidak hanya hulu dan hilir, tetapi juga dari sisi midstream untuk mewujudkan harga US$6 di plant gate.

BPH Migas menyebut telah beberapa kali melakukan penyesuaian biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui gas pipa.

Komite BPH Migas Bidang Gas Bumi Jugi Prajogio mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif toll fee beberapa kali jauh sebelum Permen No8/2020 ditetapkan.

Dia menjelaskan, BPH Migas telah melakukan kajian terhadap sebagian besar ruas pipa transmisi yang dikelola BPH Migas, termasuk 4 ruas yang bertarif di atas US$1 per mscf yakni Arun-Belawan, SSWJ1 dan SSWJ2, serta KJG.

Adapun, hasil kajian BPH Migas tersebut dengan aturan BPH 34/2019 yakni untuk ruas Arun-Belawan, SSWJ1 dan SSWJ2 tidak mengalami perubahaan toll fee, sedangkan untuk ruas KJG akan dikaji kembali setelah ada gas yang mengalir.

Sementara itu, ruas-ruas lainnya telah mendapatkan penyesuaian toll fee sebelum beleid baru tersebut terbit yakni dalam kurun waktu 2017, 2018, 2019, dan 2020.

"BPH telah melakukan 4 kali perubahan peraturan tentang toll fee dengan tujuan untuk menekan toll fee yaitu tahun 2005, 2008, 2013 dan 2019," katanya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menjelaskan, BPH Migas telah merespon secara cepat sebelum Permen terkait dengan harga gas tersebut ada dengan menerbitkan peraturan BPH Migas Nomor 34/2019 agar toll fee bisa lebih rasional dengan tetap memerhatikan keekonomian badan usaha transporter.

Sejumlah penyesuaian yang dilakukan di antaranya adalah Ruas Arun Belawan yang penetapan 2015 pada US2,5 per mscf dengan penetapan 2017 US$1,546 per mscf dengan IRR 9,44 persen.

Sementara itu, untuk ruas SSWJ I menjadi US$ 1,55 per mscf dan SSWJ II menjadi US$1,47 per mscf. tinjauan pada 2020 tidak mengalami perubahan karena IRR masih rendah.

Adapun, untuk ruas Gresik-Pusri penetapan pada 2020 yang dimulai sejak Februari yakni US$0,877 per mscf dengan IRR 11 persen dengan termasuk insentif IRR untuk fasilitas atau pipa baru.

Jugi menambahkan, tugas utama BPH Migas dalam mengkaji ruas pipa yang dibawah pengawasannya telah selesai.

Sementara itu, perhitungan biaya distribusi dan biaya niaga ruas menjadi tugasnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 58/2017 yang hingga saat ini belum pernah dilaksanakan.

Jugi mengatakan, BPH Migas dapat membantu menghitung biaya distribusi dan biaya niaga tersebut, tetapi tentunya memerlukan waktu yang panjang mengingat jumlah ruas pipa distribusi yang cukup banyak.

"Selain itu perhitungan nilai basis aset pipa dari KJPP akan memerlukan waktu yg tidak sebentar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper