Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengumumkan 103 negara di dunia telah menyetujui pertukaran informasi keuangan otomatis terkait pajak atau automatic exchange of financial account information dengan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan dalam pengumuman No.65/PJ/2020 menyebutkan selain pertukaran otomatis juga terdapat yurisdiksi tujuan pelaporan sebanyak 85 negara.
"Dengan penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis," tulis Suryo Utomo dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Senin (1/6/2020).
Penambahan negara peserta ini membuat aparat pajak di Tanah Air semakin ekspansif. Aparat pajak dapat memburu wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di negara-negara peserta pertukaran informasi otomatis.
103 yang diumumkan ini telah bertambah 5 negara dibandingkan sebelumnya. Sementara jumlah negara yang menjadi tujuan pelaporan bertambah 3 dari sebelumnya 82 yurisdiksi.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu pernah menyebutkan sejak tahun 2018 pemerintah telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi keuangan senilai lebih dari 246,6 miliar Euro.
Penambahan yurisdiksi ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018.