Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan sebelum terbang keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan seiring dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta, calon diharapkan memenuhi semua persyaratan yang diminta.
“Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kami (27/5/2020).
Dia memastikan perseroan juga telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan di wilayah kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Irfan menyampaikan pihaknya akan terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.
Pengetatan protokol termasuk pula terkait kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Baca Juga
Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lanjutnya, salah satu persyaratan utama bagi calon penumpang adalah wajib mendapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19