Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iman Brotosono di Antara Perbedaan Pendapat Dewas dan Komite Penyelamat TVRI

Terpilihnya Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI, diiringi oleh adanya perbedaan pendapat mengenai proses seleksi jabatan tersebut.
Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, hari ini 27 Mei 2020 melantik Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI (PAW) periode tahun 2020-2022 di lantai 3 gedung GPO LPP TVRI/Dok. @TVRINasional
Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, hari ini 27 Mei 2020 melantik Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI (PAW) periode tahun 2020-2022 di lantai 3 gedung GPO LPP TVRI/Dok. @TVRINasional

Bisnis.com, JAKARTA – Iman Brotoseno resmi terpilih sebagai Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI periode 2020-2022. Namun, terdapat perbedaan pendapat antara Dewan Pengawas TVRI dan Komite Penyelamat TVRI mengenai keabsahan pemilihan Iman.

Seperti diketahui, Iman dilantik pada Rabu (27/5/2020) oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sebagai Dirut PAW TVRI. Dia menyisihkan sejumlah kandidat lain sekaligus menggantikan Helmy Yahya yang sebelumnya dipecat sebagai Dirut TVRI.

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan proses seleksi Dirut PAW TVRI yang dilakukan sejak Februari 2020, telah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut dilakukan dengan menghormati rekomendasi dari Komisi I DPR RI.

Dia juga menegaskan bahwa proses seleksi tersebut tidak memerlukan izin dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Arief menyatakan, Iman Brotoseno ditetapkan sebagai Dirut LPP TVRI PAW setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Pengawas bersama dua calon lainnya yakni Daniel Wellim Alexander Pattipawae dan Farid Subkhan.

“Seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melibatkan panel ahli dan tim psikologi dari Universitas Indonesia serta melibatkan partisipasi dan masukan dari karyawan maupun masyarakat,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/5/2020).

Dia menambahkan, sejumlah tugas sudah menanti Iman untuk membenahi lembaga penyiaran negara tersebut agar dapat menjalankan harapan publik, DPR dan pemerintah. Utamayanya dalam hal  kampanye penanggulanagan Covid-19.

“Dengan latar belakang sebagai pekerja seni di bidang film, kepemimpinan Iman Brotoseno sebagai Dirut yang baru diharapkan dapat membawa TVRI kearah kemajuan, memberikan kesejahteraan karyawan serta kuat dalam program yang dibutuhkan publik selayaknya sebuah LPP,” ujarnya.

Di sisi lain, pendapat lain disampaikan oleh Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal. Dia menilai proses seleksi Dirut PAW TVRI dinilai tidak sah karena melanggar sejumlah undang-undang di antaranya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dan UU MD3.

Agil mengatakan pada awal Maret lalu Komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pemberlakukan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen SDM dalam lingkungan LPP TVRI yang ditujukan untuk Dewas TVRI.

“Dengan demikian proses seleksi pemilihan Direksi harus berdasarkan sistem merit sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN yang dilakukan secara adil dan benar berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas serta tidak terjadi diskriminasi,” ujarnya.

Di sisi lain, dia juga meyebutkan bahwa Komisi I DPR RI pada 11 Mei telah meminta proses seleksi Dirut PAW TVRI harus dimulai dari proses awal.  Namun, menurutnya, hal ini tidak digubris oleh Dewas TVRI.

“Seharusnya keputusan dan kesimpulan rapat kerja komisi I yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah,sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3,” ujarnya.

Agil  menilai sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI.

Menurutnya, sikap ini dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas.

“Kami dari Komite Penyelamat TVRI  yakin bahwa kesengajaan dewas untuk tetap melantik dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang mengahalangi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN dan UNAS JAKARTA, Juanda menekankan bahwa proses seleksi Dirut PAW ini harus berpedoman pada asas asas hukum dan hukum positif atau norma hukum yang berlaku.

“Jika melanggar dua hal itu maka keputusan apapun tidak sah” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper