Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perhubungan menjelaskan penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dengan didasarkan oleh Pergub No.47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan tersebut telah disosialisaskkan kepada sejumlah maskapai oleh gugus tugas.
"Dasarnya pergub, jadi kewenangan menjelaskan ada di Gugus Tugas. Kami hanya mengatur penumpang. Terkait dengan persyaratan memang diatur gugus tugas," kata Novie, Selasa (26/5/2020).
Sementara itu, Bandara Soekarno - Hatta mulai hari ini, Selasa 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno - Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020.
Dia menjelaskan, checkpoint pertama yakni pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
Baca Juga
Selanjutnya, checkpoint kedua yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Checkpoint ketiga berupa Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno - Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Pada checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno - Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetabek tetapi tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno - Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno - Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ungkapnya.