Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengubah sejumlah ketentuan yang berlaku dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi fase normal baru di sektor transportasi udara.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kebijakan baru dalam normal baru secara garis besar akan mempertimbangkan besaran kapasitas bandara, komposisi dan pengaturan tempat duduk penumpang, hingga implementasi peralatan dan disinfektan yang lebih canggih.
Novie menjabarkan dalam tatanan normal baru maka pengaturan yang dibuat harus mengacu pada standar internasional yang disetujui antara International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA).
Alhasil pengaturannya akan lebih detil dan ketat serta berbeda dari yang telah diatur selama PSBB. Terutama pengaturan tingkat keterisian penumpang dan prosedur jaga jarak akan disesuaikan dengan jenis pesawat yang digunakan oleh masing-masing maskapai.
"Okupansi juga kami akan review lebih detail lagi tidak lagi 50 persen. Tipe pesawat untuk wide body kita lihat yang cocok untuk new normal juga. Akan berbeda juga nanti kalau ada kelas bisnisnya seperti apa kalau tidak ada seperti apa," jelasnya, Selasa (26/5/2020).
Dia mencontohkan akan berbeda ketentuan yang berlaku bagi maskapai yang konfigurasi dalam kabin seluruhnya untuk kelas ekonomi atau yang melayani kombinasi baik kelas eksekutif maupun kelas ekonomi. Tak hanya itu, juga untuk pesawat kecil berjenis turboprop untuk menerapkan jaga jarak yang tepat.
Baca Juga
"Ini kami siapkan jadi begitu pemerintah menetapkan kebijakan normal baru, regulasinya otomatis keluar," tekannya.