Bisnis.com, JAKARTA - Tradisi merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara tetap harus dengan hati-hati dan mematuhi aturan yang ditetapkan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu pelakunya termasuk sponsor yang menerbangkan juga dapat terancam sanksi pidana.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan temuan balon udara tersebut sudah ditanggapi secara resmi oleh AirNav Indonesia cabang Semarang dan pengurus cabang Angkasa Pura I di Bandara Jenderal Ahmad Yani. Balon tersebut mendarat di dekat pompa 5 dekat runway 13 ujung sebelah barat bandara.
"Balon tersebut ada ukuran maksimal, ada warnanya, dan balon itu harus terikat, tidak boleh terbang tanpa kendali, saya kira ini adalah solusi yang baik silahkan buat balon untuk perayaan tetapi patuhi peraturannya sehingga tidak merugikan orang lain," jelasnya, Selasa (26/5/2020).
Dia memperkiraan balon tersebut minimal diameter 6 meter dan tingginya lebih besar dari 10 meter, cukup besar dan dapat membahayakan penerbangan seandainya saja saat itu ada pesawat yang proses mendarat atau proses tinggal landas, dapat terjadi kecelakaan.
Menurutnya, perbuatan menerbangkan benda terbang balon udara, diatur uu no 1/2009 penerbangan pasal 53. Beleid tersebut menekankan bagi siapapun yang menerbangkan pesawat udara termasuk balon udara tanpa izin dan sertifikasi dapat dikenakan sanksi pidana sanksinya diatur di pasal 409.
Selain itu, jika balon udara jatuh menimpa orang harta benda, orang rumah dapat dikenai pidana KUHP pasal 359 dan 360. Sanksi ini dapat dikenakan bahkan termasuk bagi sponsor yang mendukung dan membiayai.
Baca Juga
Pasalnya hal ini merupakan perbuatan yang sudah menyangkut keselamatan manusia harta benda. Menurut Alvin, pihak yang ingin menerbangkan balon diperbolehkan tetapi harus mematuhi peraturan uu dan Peraturan Menteri 40/2018 tentang balon udara untuk kegiatan budaya masyarakat.