Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan operasional angkutan umum reguler di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) atau luar DKI Jakarta tetap sama seperti pada awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menyampaikan operasional angkutan umum regular di Bodetabek dibatasi pada pukul 05.00 wib hingga 19.00 WIB
"Untuk itu, setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal pada waktu-waktu tersebut diharapkan menyesuaikan jadwal tersebut," ujarnya, Minggu (24/5/2020).
Polana juga menyarankan agar masyarakat senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi media sosial masing-masing operator angkutan umum massal untuk dapat melakukan penyesuaian.
BPTJ juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek yang telah menyatakan akan mengantisipasi kegiatan mudik lokal di wilayahnya masing-masing. Pemerintah daerah yang dimaksud diantaranya adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok.
Dia mengharapkan dengan adanya antisipasi tersebut masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik lokal sehingga selain mengurangi risiko penyebaran covid-19, juga akan berdampak pada berkurangnya penggunaan angkutan pribadi pada Hari Raya Idulfitri di Jabodetabek.
Baca Juga
Polana menjelaskan kegiatan tradisi yang sudah berjalan selama ini, mudik lokal selain melibatkan orang banyak atau berkelompok juga mempertemukan generasi muda dengan generasi yang lebih tua. Alhasil sangat berisiko menjadi media penularan Covid-19.
Menurutnya, mudik lokal dengan esensi silaturahmi sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Namun ketika kemudian Idul Fitri harus dirayakan dalam masa pandemi perlu kesadaran publik agar kegiatan ini untuk sementara ditunda.