Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rayakan Idulfitri, Sektor Transportasi Tetap Lakukan Pembatasan

Operasional transportasi publik pada Idulfitri, Minggu (24/5/2020) dan Senin (25/5/2020) mendatang tetap berjalan dengan pembatasan.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menekankan operasional transportasi publik pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020) dan Senin (25/5/2020) mendatang tetap berjalan dengan pembatasan.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transportasi dengan pembatasan tersebut ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan. Masyarakat Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan silaturahmi fisik/anjangsana kemanapun di wilayah aglomerasi (mudik lokal).

"Kegiatan anjangsana untuk silaturahmi pada masa lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Bahkan apabila merujuk Permenkes No. 9/2020 kegiatan tersebut berisiko menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari," jelasnya, Minggu (24/5/2020).

Adapun pada hari raya Idulfitri 1441 H pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek akan mengalami pembatasan diantaranya untuk angkutan umum.

Polana menyebutkan untuk KRL akan melayani perjalanan dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan. Selain pada jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup.

Sementara itu jam operasional TransJakarta, pada Minggu (24/5/2020) akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 18.00. Namun pada Senin (25/5/2020), TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

Selain itu penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan jaga jarak atau physical distancing berupa pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper