Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang hendak kembali atau masuk ke Jakarta usai Idulfitri diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk.
"Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk. Kalau tidak, putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan Pergub No. 47 dan SE [Surat Edaran Gugus Tugas]," kata Istiono, Minggu (24/5/2020).
Dia menambahkan Korlantas Polri juga telah menyiapkan penyekatan pada sejumlah titik di jalur arah ke DKI Jakarta. Titik penyekatan itu berada di jalur tol, jalur arteri, jalur antarprovinsi, dan jalur antarkota.
Pihaknya berharap dengan adanya skenario yang telah disiapkan, masyarakat bisa memahami apabila ingin kembali ke Jakarta, maka mereka harus menyiapkan SIKM.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya telah mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keterampilan atau keahlian bekerja untuk tak datang ke Ibu Kota.
Baca Juga
"Masyarakat yang tidak punya keterampilan khusus, tidak punya suatu keahlian diharapkan untuk tidak ke Jakarta. Kenapa? Karena sudah dalam kondisi Covid-19 dan perpanjang PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar]," ujar Argo dalam konferensi pers daring, Sabtu (23/5/2020).