Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mengungkapkan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar mencatatkan aktivitas tertinggi, dengan kontribusi hingga 21,7 persen dari total realisasi jumlah penumpang di 15 bandara lain yang dikelola perseroan selama pandemi Covid-19.
Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan berdasarkan data 21 Mei 2020, bandara berkode UPG tersebut telah melayani 1.103 orang. Adapun, pergerakan pesawat mencapai 49 pergerakan pada hari yang sama.
Sementara secara keseluruhan untuk 15 bandara, terdapat 5.075 penumpang yang telah dilayani perseroan dalam waktu sama. Hal tersebut didukung dengan 272 pergerakan pesawat.
"Mayoritas didominasi rute domestik karena Bandara UPG berperan sebagai hub Indonesia untuk menghubungkan wilayah bagian barat dan timur," kata Handy, Jumat (22/5/2020).
Dia menuturkan beberapa rute domestik yang banyak digunakan penumpang selama pandemi Covid-19 antara lain Jakarta-Makassar-Haluoleo (Sulawesi Tenggara). Selain itu, Semarang-Makassar dan Makassar-Balikpapan. Kendati demikian, aspek pembatasan jumlah penumpang untuk setiap penerbangan tetap harus dipatuhi.
Pihaknya menjelaskan sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei 2020 oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara AP I menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Hal itu, lanjutnya, dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari 5 pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.
Adapun, alur lima pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos pemeriksaan pintu masuk keberangkatan, pos pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan dokumen final, proses check-in, dan pos pemeriksaan sebelum security check point (SCP) 2.
Sebagai catatan, imbuhnya, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.