Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi atas Perppu No.1/2020 terkait penanganan dampak pandemi Corona di bidang perekonomian & sistem keuangan pada hari ini, Rabu (20/5/2020).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan agenda yang dibahas dalam persidangan kali ini terkait dengan proses pembahasan Perppu No.1/2020 yang sekarang sudah menjadi UU No.2/2020 kepada pihak pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi perwakilan dari pemerintah menjelaskan bahwa Perppu No.1/2020 saat ini sudah disetujui oleh DPR dan telah mendapatkan pengesahan menjadi Undang-Undang dengan nomor yang disebutkan di atas.
Baca Juga
"Telah menjadi undang-undang dan telah tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 No.134 dan selanjutnya disebut sebagai UU No.2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu No.1/2020, Rabu (20/5/2020).
Setelah menjadi undang-undang, sesuai prinsip & asas praktis uji materi atas Perppu No.1/2020 telah kehilangan obyek yang dipersoalkan.
Seperti diketahui, pekan lalu DPR telah menyetujui Perppu No.1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan setelah mayoritas fraksi, kecuali PKS, di DPR menyatakan setuju untuk membawa Perppu tersebut ke tingkat II atau paripurna.