Bisnis.com, JAKARTA — Membengkaknya dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 2 kali lipat menjadi Rp641,12 triliun dari Rp318,09 triliun mencuatkan tanda tanya, mulai dari efektivitas penggunaan, sumber pembiayaan, hingga potensi penyalahgunaan.
Dalam paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/5/2020), dana PEN tersebut terbagi dalam empat bagian yakni belanja negara sebesar Rp427,46 triliun, pembiayaan Rp133,51 triliun, tambahan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp65,1 triliun, dan dukungan untuk pemerintah daerah (pemda) senilai Rp15,1 triliun.